Tim Verifikasi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, mendatangi tempat praktik untuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMKN 1 Plered (10/03/2022). Kedatangan Tim Verifikasi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk mengecek kelengkapan perangkat UKK di SMKN 1 Plered.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang
diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada
KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil
UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi
lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas
kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau
beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
1. Ujian
melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK
terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji
kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi
kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan
tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi
industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;
2. Ujian
melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan
dan atau pelatihan dengan tujuan utam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya
manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
3. Ujian
melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau
instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap
sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan
/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
4. Ujian
melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri
dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
5. Ujian
melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan
oleh BNSP;
6. UKK
Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri
menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar
minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar
kompetensi lulusan (sumber : https://smk.kemdikbud.go.id/)
Adapun untuk SMKN 1 Plered, jenis skema penyelenggaraan
UKK yang di pilih adalah UKK mandiri untuk Sembilan kompetensi keahlian yaitu Teknik
Pemesinan (TP), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Teknik Kendaraan Ringan
Otomotif(TKRO), Teknik Bisnis Sepeda Motor(TBSM), Akuntansi Keuangan Lembaga(AKL), Teknik
Audio Video (TAV), Teknik Otomatisasi Industri (TOI), Perhotelan dan Jasa Boga(JB)
dan kegiatan UKK ini akan di ikuti oleh 536 Siswa kelas XII (non TOI) dan XIII(TOI).