Kalender

Oktober 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31
Kontak
Alamat :

Jl.Rawasari Rt.1 Rw.2 Desa.Rawasari Kec.Plered Kab.Purwakarta Provinsi Jawa Barat Indonesia 41162

Telepon :

+622647504001 - +6285135548206

Fax :

-

Email :

smkneple@gmail.com

Website :

http://smknegeri1plered.sch.id

Media Sosial :

Verifikasi UKK SMKN 1 Plered

Tim Verifikasi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, mendatangi tempat praktik untuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMKN 1 Plered (10/03/2022). Kedatangan Tim Verifikasi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk mengecek kelengkapan perangkat UKK di SMKN 1 Plered.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

1.    Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;

2.    Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

3.    Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

4.    Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

5.    Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

6.    UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan (sumber : https://smk.kemdikbud.go.id/)

Adapun untuk SMKN 1 Plered, jenis skema penyelenggaraan UKK yang di pilih adalah UKK mandiri untuk Sembilan kompetensi keahlian yaitu Teknik Pemesinan (TP), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Teknik Kendaraan Ringan Otomotif(TKRO), Teknik Bisnis Sepeda Motor(TBSM), Akuntansi Keuangan Lembaga(AKL), Teknik Audio Video (TAV), Teknik Otomatisasi Industri (TOI), Perhotelan dan Jasa Boga(JB) dan kegiatan UKK ini akan di ikuti oleh 536 Siswa kelas XII (non TOI) dan XIII(TOI).

PENCARIAN